Menu

Mode Gelap
HIPMI Lampung Gelar Diklatda 2025, Gilang Ramadhan: Menempa Kapasitas Kader Optimalkan Pertumbuhan Anak, MIN 1 Pesawaran Gelar Parenting Pelayanan Prima, Disdukcapil Pesawaran Permudah Akses Adminduk Warga HIPMI Lampung Dukung Penuh Ketum BPP Akbar Himawan Jadi Menpora MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform, Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21 Alef Buka Kegiatan Karang Taruna Pesawaran, Ini Pesan Bupati Nanda!

Daerah

Ketua MUI Pesawaran: LGBT dan Penyimpangan Seksual Merusak Moral Bangsa

badge-check


					Ketua MUI Pesawaran: LGBT dan Penyimpangan Seksual Merusak Moral Bangsa Perbesar

KASANEWS.COM – Pesawaran – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror, S.Pd Menolak Tegas segala bentuk penyimpangan seksual, termasuk lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Sekretariat MUI, Senin (21/07/2025).

Dalam pernyataannya, ia menegaskan MUI Pesawaran berpegang teguh pada ajaran Islam dan hukum positif Indonesia dalam menolak segala bentuk penyimpangan seksual. Perilaku LGBT, sodomi, dan pencabulan adalah haram.

“Semua perilaku itu merusak moral bangsa, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya Indonesia. Kami mendorong semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah penyebaran paham dan praktik-praktik yang merusak ini,” ungkap KH. A. Rusdi Ubaidillah

Point Penting Sikap MUI Pesawaran:
1. LGBT Haram Secara Syar’i: Perilaku homoseksual (lesbi dan gay) merupakan penyimpangan yang dilarang dalam Islam dan termasuk kejahatan moral.

2. Sodomi = Dosa Besar: Pelaku sodomi (liwath) berhak mendapat hukuman berat, termasuk ta’zir hingga hukuman mati, sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.

3. Pencabulan Adalah Kejahatan: Eksploitasi seksual terhadap anak atau dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas.

4. Rehabilitasi Wajib: Individu dengan orientasi menyimpang harus mendapatkan bimbingan spiritual dan medis untuk kembali ke fitrah.

5. Tolak Legalisasi LGBT: Pernikahan sesama jenis dan normalisasi LGBT bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai agama.

Dengan adanya pernyataan tersebut, maka MUI Pesawaran merekomendasikan beberapa hal:
– Pemda Pesawaran: Segera buat aturan khusus yang melarang promosi LGBT dan sediakan rehabilitasi bagi pelaku.
– Aparat Hukum: Berikan sanksi maksimal pada pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.
– Masyarakat & Media: Jangan beri ruang bagi kampanye LGBT dan aktifkan dakwah tentang bahaya penyimpangan seksual.

Seruan untuk Umat Islam dan Masyarakat
MUI Pesawaran mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
1. Menjaga moralitas generasi muda dari pengaruh LGBT.
2. Melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyimpangan seksual kepada pihak berwajib.
3. Memperkuat ketahanan keluarga melalui pendidikan agama sejak dini. (*)

Editor: RNSP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HIPMI Lampung Gelar Diklatda 2025, Gilang Ramadhan: Menempa Kapasitas Kader

22 September 2025 - 04:45 WIB

Optimalkan Pertumbuhan Anak, MIN 1 Pesawaran Gelar Parenting

20 September 2025 - 09:38 WIB

Pelayanan Prima, Disdukcapil Pesawaran Permudah Akses Adminduk Warga

19 September 2025 - 06:30 WIB

HIPMI Lampung Dukung Penuh Ketum BPP Akbar Himawan Jadi Menpora

15 September 2025 - 14:16 WIB

MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform, Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21 Alef

13 September 2025 - 02:24 WIB

Trending di Daerah