KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Proyek pekerjaan jalan yang dilakukan di kampung sukajadi, sukabumi indah kota bandar lampung menuai kritik tajam dari masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mulai dari proses onderlagh lapisan dasar batu belah yang disusun ketebalannya kurang dari 10cm, serta tidak ada pasir sebagai lapisan dibawah batu tersebut.


Pelaksana proyek juga banyak menggunakan batu putih bukan batu porselen hitam sesuai standar dalam kontrak perjanjian antara dinas PU dengan kontraktor pelaksana yang menjadi indikasi tidak kuat dan tahan lama. Pengaspalan juga terkesan tidak sesuai dengan prosedur kontruksi jalan.

Ketebalan aspal saat digelar juga kurang dari 1,5cm yang mana seharusnya 3cm. Lapisan perkat aspal tidak panas, semua bahan yang digunakan tidak sesuai dengan komposisinya. Bahkan cendrung baru terpasang sudah gradasi dan retak2.

Berdasarkan informasi di LPSE Kota Bandar Lampung, Proyek tersebut memiliki nilai pagu sejumpah Rp 228 Juta. Pelaksana pekerjaan ini milik CV. Bumi Sai Wawai yang beralamat di Jalan. A.H. Nasution, No. 112 Yosorejo, Metro Timur, Metro, Lampung.
Ketika jurnalis lapangan kasanews.com menanyakan kepada salah seorang warga disekitar lokasi proyek yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menyampaikan rasa kecewa terhadap pemerintah atas hasil pekerjaan jalan yang bobrok tersebut.
“Pekerjaan ini baru selesai 2 hari loh mas, tapi sudah hancur. Memang dari awal dikerjakan tidak rapih, kacau kalau seperti ini terus. Hanya menghabiskan uang negara mas pekerjaan main-main begitu,” ujarnya.
Korban dari praktik dari kecurangan ini tentunya masyarakat selaku penerima manfaat atas terlaksannya anggaran pemerintah yang notabene juga hasil dari mereka bayar pajak.
Penyelewengan dana oleh kontraktor dalam proyek jalan diatur utama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Pasal 2 Ayat (1): Menjerat kontraktor yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemerintah kota bandar lampung tentu tidak boleh tutup mata dan harus bertanggungjawab atas kejanggalan dari setiap proyek infrastruktur yang dikerjakan.
Masyarakat butuh pelayanan terbaik pemerintah demi keberlangsungan kehidupan yang lebih layak.
Wali kota bandar lampung, Eva Dwiana selaku puncak pimpinan pemerintahan kota bandar lampung harus mengevaluasi stukturnya di Dinas PU selaku perpanjangan tangannya mulai dari kadis hingga tingkat pengawas di lapangan.
Jangan sampai apa yang menjadi visi dan misinya terhadap mulusnya jalan bandar lampung terjadi penyelewengan dan ketidakmampuan anak buahnya menjalankan amanah tersebut.
Hingga berita ini oleh awak media, belum ada tanggapan serius dari pihak dinas pekerjaan umum (PU) Kota Bandar Lampung dalam pekerjaan jalan tersebut.
Masyarakat juga meminta kepada aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian dan BPK tidak tinggal diam terhadap pekerjaan proyek ini. (*)








