Menu

Mode Gelap
Muskot Perdana ESI Bandar Lampung: Jery Pratama Resmi Nahkodai Esport Kota Ratusan Atlet Akan Ikuti Kejurda Menembak Perbakin Lampung LSM Lacak dan Simulasi Provinsi Lampung Akan Gelar Unjuk Rasa dan Laporkan Dugaan Skandal Proyek Dinas Pendidikan Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung LSM Trinusa Soroti Dugaan Korupsi Bidang OP SDA 2 Balai Besar Way Mesuji Sekampung PSU Pesawaran: Nanda–Anton Pimpin Perolehan Suara dengan 58,22% Gedung DPRD Pesawaran Terdampak Cuaca Ekstrem, Bagian Atap Roboh

Hukum & Kriminal

Eks Teller Bank BUMN Penggelap Rp 2 Miliar Ditangkap, Setelah 8 Tahun Buron

badge-check


					Eks Teller Bank BUMN Penggelap Rp 2 Miliar Ditangkap, Setelah 8 Tahun Buron Perbesar

KASANEWS.COM – Lampung – Setelah delapan tahun buron, Endang Pristiwati (56), mantan teller sebuah bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Endang merupakan terpidana kasus korupsi penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 2 miliar yang telah menghilang sejak 2017.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

“Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu malam,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Senin (5/5/2025).

Selama masa pelariannya, Endang diketahui kerap berpindah tempat tinggal dan sempat mengganti identitasnya menjadi “Widyastuti” saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah.

“Keberadaan terpidana sulit dilacak karena mobilitas tinggi dan penggunaan identitas palsu,” jelas Alfa.

Meski sempat menjadi kendala, tim intelijen akhirnya berhasil melacak keberadaan Endang. Penangkapan dilakukan secara persuasif dan humanis, sesuai prosedur penanganan daftar pencarian orang (DPO).

Kasus korupsi yang menjerat Endang bermula pada 2006. Saat masih aktif sebagai teller, ia menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelapkan dana nasabah. Akibat tindakannya, negara dirugikan lebih dari Rp 2 miliar.

Setelah sempat tertunda, proses hukum kembali berjalan pada 2017. Namun saat itu, Endang telah melarikan diri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang kemudian memutus perkara secara in absentia, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Usai ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah dan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.

“Eksekusi dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB. Terpidana kini resmi menjalani masa hukumannya,” pungkas Alfa.

Editor: RNSP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muskot Perdana ESI Bandar Lampung: Jery Pratama Resmi Nahkodai Esport Kota

27 Mei 2025 - 06:34 WIB

Ratusan Atlet Akan Ikuti Kejurda Menembak Perbakin Lampung

26 Mei 2025 - 12:00 WIB

LSM Lacak dan Simulasi Provinsi Lampung Akan Gelar Unjuk Rasa dan Laporkan Dugaan Skandal Proyek Dinas Pendidikan Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung

26 Mei 2025 - 04:44 WIB

LSM Trinusa Soroti Dugaan Korupsi Bidang OP SDA 2 Balai Besar Way Mesuji Sekampung

25 Mei 2025 - 06:00 WIB

PSU Pesawaran: Nanda–Anton Pimpin Perolehan Suara dengan 58,22%

24 Mei 2025 - 10:26 WIB

Trending di Daerah