Menu

Mode Gelap
HIPMI Lampung Gelar Diklatda 2025, Gilang Ramadhan: Menempa Kapasitas Kader Optimalkan Pertumbuhan Anak, MIN 1 Pesawaran Gelar Parenting Pelayanan Prima, Disdukcapil Pesawaran Permudah Akses Adminduk Warga HIPMI Lampung Dukung Penuh Ketum BPP Akbar Himawan Jadi Menpora MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform, Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21 Alef Buka Kegiatan Karang Taruna Pesawaran, Ini Pesan Bupati Nanda!

Hukum & Kriminal

Eks Teller Bank BUMN Penggelap Rp 2 Miliar Ditangkap, Setelah 8 Tahun Buron

badge-check


					Eks Teller Bank BUMN Penggelap Rp 2 Miliar Ditangkap, Setelah 8 Tahun Buron Perbesar

KASANEWS.COM – Lampung – Setelah delapan tahun buron, Endang Pristiwati (56), mantan teller sebuah bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Endang merupakan terpidana kasus korupsi penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 2 miliar yang telah menghilang sejak 2017.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

“Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu malam,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Senin (5/5/2025).

Selama masa pelariannya, Endang diketahui kerap berpindah tempat tinggal dan sempat mengganti identitasnya menjadi “Widyastuti” saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah.

“Keberadaan terpidana sulit dilacak karena mobilitas tinggi dan penggunaan identitas palsu,” jelas Alfa.

Meski sempat menjadi kendala, tim intelijen akhirnya berhasil melacak keberadaan Endang. Penangkapan dilakukan secara persuasif dan humanis, sesuai prosedur penanganan daftar pencarian orang (DPO).

Kasus korupsi yang menjerat Endang bermula pada 2006. Saat masih aktif sebagai teller, ia menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelapkan dana nasabah. Akibat tindakannya, negara dirugikan lebih dari Rp 2 miliar.

Setelah sempat tertunda, proses hukum kembali berjalan pada 2017. Namun saat itu, Endang telah melarikan diri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang kemudian memutus perkara secara in absentia, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Usai ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah dan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.

“Eksekusi dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB. Terpidana kini resmi menjalani masa hukumannya,” pungkas Alfa.

Editor: RNSP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HIPMI Lampung Gelar Diklatda 2025, Gilang Ramadhan: Menempa Kapasitas Kader

22 September 2025 - 04:45 WIB

Optimalkan Pertumbuhan Anak, MIN 1 Pesawaran Gelar Parenting

20 September 2025 - 09:38 WIB

Pelayanan Prima, Disdukcapil Pesawaran Permudah Akses Adminduk Warga

19 September 2025 - 06:30 WIB

HIPMI Lampung Dukung Penuh Ketum BPP Akbar Himawan Jadi Menpora

15 September 2025 - 14:16 WIB

MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform, Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21 Alef

13 September 2025 - 02:24 WIB

Trending di Daerah