Menu

Mode Gelap
MUI Pesawaran Lantik Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Kedondong Berikan Beasiswa Pendidikan S1–S3, DPC GENUSA Pesawaran Ikuti Rakernas ke-2 di Universitas Islam An-Nur Lampung Seleksi Pergantian Sekretaris Desa Way Kepayang Rusuh, Ketua Karang Taruna Kedondong Jadi Korban Penganiayaan Kejari Pesawaran Gelar Rapat Pakem: Sinergi Antar Instansi Cegah Penyimpangan Aliran Kepercayaan dan Radikalisme Sinergi PKH dan Baznas: Penyaluran Kursi Roda untuk Tingkatkan Mobilitas Warga Miskin di Tegineneng Audiensi ESI Kota Bandar Lampung: Perkenalan Pengurus dan Dukungan untuk Turnamen

Politik

Fery Ikhsan: Pasca Putusan MK, KPU Pesawaran Segera Melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih

badge-check


					Fery Ikhsan: Pasca Putusan MK, KPU Pesawaran Segera Melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Perbesar

KASANEWS.COM – Jakarta – Sidang Pembacaan Ketetapan dan Putusan terhadap Gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Gedung MK, Kamis (26/6/2025).

Sidang Putusan PHP Pilkada Pesawaran ini dihadiri 9 Hakim MK yang di pimpin langsung Ketua MK Suhartoyo serta dihadiri pihak Termohon Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, kuasa hukum pihak pemohon dan kuasa hukum pihak terkait serta Bawaslu Pesawaran.

Dalam sidang tersebut, MK melalui amar putusannya dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai Kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

Dalam Pertimbangan hukum Majelis yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Adapun ketentuan tersebut dikesampingkan, ‘quod non ternyata dalil-dalil pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut Hukum.

Bahwa terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan ‘a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.” ucap Suhartoyo

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang juga membacakan putusan terkait Perkara PHP Pilkada Kabupaten Pesawaran yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. dengan perkara NOMOR: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025

Terkait dalil pemohon adanya keterlibatan ASN, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut Hukum. Kemudian, terkait dalil Pemohon adanya dugaan money politik, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut Hukum.

“Terkait Kedudukan Hukum Pemohon, berdasarkan ketentuan pengajuan permohonan dari jumlah selisih hasil suara dan ambang batas suara permohonan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quad non, dalil permohonan yang disampaikan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim.

Atas dasar itu, mahkamah menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 625 Tahun 2025, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Fery Ikhsan saat dikonfirmasi terkait putusan MK tersebut menyatakan, KPU Kabupaten Pesawaran segera menggelar Rapat Pleno internal untuk jadwal penetapan pasangan calon Bupati Terpilih pasca putusan MK, sambil menunggu terbitnya salinan putusan MK dan Surat Dinas yang akan diterbitkan oleh KPU RI.

“Kami sudah merencakan penetapan calon terpilih segera dijadwalkan pasca turunnya surat dinas dan nanti kami sampaikan jadwal resminya kepada teman-teman media.” ungkap Fery Ikhsan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah sah harus dijalankan, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Putusan MK berlaku sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan langsung memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor: RNSP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MUI Pesawaran Lantik Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Kedondong

7 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Berikan Beasiswa Pendidikan S1–S3, DPC GENUSA Pesawaran Ikuti Rakernas ke-2 di Universitas Islam An-Nur Lampung

3 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Seleksi Pergantian Sekretaris Desa Way Kepayang Rusuh, Ketua Karang Taruna Kedondong Jadi Korban Penganiayaan

1 Agustus 2025 - 12:56 WIB

Kejari Pesawaran Gelar Rapat Pakem: Sinergi Antar Instansi Cegah Penyimpangan Aliran Kepercayaan dan Radikalisme

31 Juli 2025 - 14:51 WIB

Sinergi PKH dan Baznas: Penyaluran Kursi Roda untuk Tingkatkan Mobilitas Warga Miskin di Tegineneng

24 Juli 2025 - 11:25 WIB

Trending di Daerah