KASANEWS.COM – Jakarta – Sidang Pembacaan Ketetapan dan Putusan terhadap Gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Gedung MK, Kamis (26/6/2025).
Sidang Putusan PHP Pilkada Pesawaran ini dihadiri 9 Hakim MK yang di pimpin langsung Ketua MK Suhartoyo serta dihadiri pihak Termohon Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, kuasa hukum pihak pemohon dan kuasa hukum pihak terkait serta Bawaslu Pesawaran.

Dalam sidang tersebut, MK melalui amar putusannya dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai Kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
Dalam Pertimbangan hukum Majelis yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Adapun ketentuan tersebut dikesampingkan, ‘quod non ternyata dalil-dalil pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut Hukum.
Bahwa terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan ‘a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.” ucap Suhartoyo
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang juga membacakan putusan terkait Perkara PHP Pilkada Kabupaten Pesawaran yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. dengan perkara NOMOR: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025
Terkait dalil pemohon adanya keterlibatan ASN, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut Hukum. Kemudian, terkait dalil Pemohon adanya dugaan money politik, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut Hukum.
“Terkait Kedudukan Hukum Pemohon, berdasarkan ketentuan pengajuan permohonan dari jumlah selisih hasil suara dan ambang batas suara permohonan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quad non, dalil permohonan yang disampaikan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim.
Atas dasar itu, mahkamah menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 625 Tahun 2025, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Fery Ikhsan saat dikonfirmasi terkait putusan MK tersebut menyatakan, KPU Kabupaten Pesawaran segera menggelar Rapat Pleno internal untuk jadwal penetapan pasangan calon Bupati Terpilih pasca putusan MK, sambil menunggu terbitnya salinan putusan MK dan Surat Dinas yang akan diterbitkan oleh KPU RI.
“Kami sudah merencakan penetapan calon terpilih segera dijadwalkan pasca turunnya surat dinas dan nanti kami sampaikan jadwal resminya kepada teman-teman media.” ungkap Fery Ikhsan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah sah harus dijalankan, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Putusan MK berlaku sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan langsung memiliki kekuatan hukum tetap.
Editor: RNSP