Menu

Mode Gelap
FPBSI Upayakan Buruh Makmur, Yohanes Joko: KSN Tuntut Kenaikan UMP Produk UMKM Kopi Kuday Ramai Peminat, Banyak Terjual di Stand Lampung Fest 2025 7 Tuntutan Mahasiswa Disepakati Polda Lampung, Dorong Reformasi Polri dan Akhiri Kriminalisasi Aspirasi Kejati Lampung Serahkan Bantuan CSR, Wujud Komitmen Kawal Program Jaga Desa Sempat Dikeluhkan, Kini Jalan Ragom Gawi 1 Kinclong! Warga Apresiasi Aksi Cepat Dinas PU Kota dan Rekanan Mahasiswa FISIP Unila Gelar Konsolidasi Terbuka Kawal Isu Reformasi Polri, Soroti Kasus Mandek di Polresta Bandar Lampung

Daerah

FPBSI Upayakan Buruh Makmur, Yohanes Joko: KSN Tuntut Kenaikan UMP

badge-check


					FPBSI Upayakan Buruh Makmur, Yohanes Joko: KSN Tuntut Kenaikan UMP Perbesar

KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPBSI) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menilai adanya ketimpangan dan kesenjangan kehidupan ekonomi rakyat akibat dari sistem Kapitalisme yang eksploitatif, Sekretariat FPBSI, Jumat (14/11/2025).

Ketimpangan itu telah menciptakan penghisapan manusia atas manusia dengan sangat sistematis dan terorganisir, yang terjadi dari tahun ke tahun telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan rakyat.

Di tengah situasi Krisis yang diciptakan oleh sistem kapitalis pada kehidupan rakyat telah diperparah juga dengan Lahir nya Undang-undang Cipta.

Ketua FPBSI-KSN, Yohanes Joko Purwanto menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta kerja justru menghilangkan survei kebutuhan hidup dalam menentukan Upah Minimum, Standar upah minimum yang dibuat jika untuk kebutuhan lajang tidak cukup.

“Konfederasi Serikat Nasional menilai bahwa undang- undang Cipta ini telah memberikan ruang keleluasaan dan mensahkan Pemodal juga penguasa merampas hak-hak dasar rakyat terkhusus pada kaum buruh dan tani serta rakyat. Meskipun Alih-alih menciptakan kesejahteraan,” ujar Yohanes.

Ia menambahkan bahwa Praktik sistem politik upah murah juga masih mendominasi kebijakan pengupahan di Indonesia, membuat buruh tetap hidup dalam kondisi pas-pasan.

“Banyak perusahaan hanya membayar upah sebatas UMP, padahal UMP itu seharusnya jaring pengaman sosial, bukan standar. Yang mestinya standar upah bukan lagi minimum tetapi kebutuhan hidup layak sebagai manusia. Tetapi fakta yang terjadi buruh kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tambahnya.

Yohanes menegaskan bahwa sudah bukan rahasia mereka mencari tambahan untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini pasti akan mempengaruhi produktifitas kerja.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI-KSN) pada setiap momentum selalu mengkritisi persoalan upah dan kesejahteraan kaum buruh.

“Sudah 8 bulan Buruh PT.  Sanxiong tidak menerima gajih dan BPJS nya tidak lagi dibayar, mediasi bipatrit, tripartit tidak mendapatkan solusi,” lanjutnya.

Hingga hari ini Buruh PT. Sanxiong Stell Indonesia masih menuntut hak nya untuk diberikan dengan melakukan aksi mogok di depan pabrik.

Adapun Buruh PTPN yang menuntut pada perusahaan BUMN tersebut untuk mengangkat menjadi Buruh tetap ,Untuk itu Persoalan upah buruh ini menjadi persoalan krusial yang tidak pernah berpihak pada kehidupan buruh.

Upah buruh yang ditetapkan harusnya dapat memenuhi kehidupan layak, Namun selama ini penetapan kenaikan upah dalam setiap Tahunnya belum memberikan dampak kesejahteraan terhadap kehidupan buruh.

Untuk itu Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia -Konfederasi Serikat Nasional tetap konsisten mendesak pemerintah agar standar penentuan upah 2026 bukan lagi pada minimum dan formula UMP yang mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024.

Seperti kenaikan upah di tahun 2025 dengan menetapkan bahwa UMP 2025= UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP , tetapi penentuan upah itu agar sesuai pada standar hidup layak manusia yang bermartabat. Karena Jika standar hidup layak terpenuhi pastinya produktifitas pun akan meningkat.

Kemudian Disisi lain Ketimpangan Upah antar daerah Juga terjadi di provinsi Lampung khususnya , Karena UMP Lampung yang ditetapkan sebesar Rp2.893.069, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Hanya lima daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri, Dengan menilai struktur ketimpangan upah juga dapat memperlemah posisi tawar buruh di daerah.

Sehingga Buruh di kabupaten tidak bisa menikmati upah yang sepadan dengan kebutuhan dasar , Padahal biaya hidup di beberapa wilayah juga meningkat karena faktor distribusi dan inflasi lokal.

“Kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar 15%. Usulan ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL),” tambahnya.

Usulan Kenaikan Upah buruh 15℅ tersebut diyakini dapat mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan perekonomian negara, dan meningkatkan taraf kehidupan rakyat.

Yohanes menegaskan bahwa angka 15 % pada usulan Kenaikan upah masih rasional untuk upaya menutup kesenjangan antara daya beli buruh dan laju inflasi daerah.

“Karena Kalau dihitung dari Januari sampai November rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi Lampung sudah di atas 8,5%,” sambungnya.

Hal itu sangat wajar FPBSI berpendapat kenaikan upah 15℅ di tahun 2026 ini diterapkan, maka UMP Lampung tahun 2026 akan menjadi Rp3.327.029.

Dengan kondisi tersebut, kebijakan upah yang adil harus mempertimbangkan pemerataan antarwilayah, bukan sekadar indikator ekonomi makro.

Ia menuturkan, jangan sampai buruh di kabupaten hanya jadi korban sistem upah minimum yang seragam tapi tidak realistis dengan biaya hidup di daerahnya.

“Untuk itu Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI-KSN) akan terus konsisten memperjuangkan kenaikan Upah buruh 15℅ karena persoalan upah bukan cuma persoalan angka-angka tetapi persoalan nasib jutaan keluarga juga harkat dan martabat nya sebagai manusia.” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Produk UMKM Kopi Kuday Ramai Peminat, Banyak Terjual di Stand Lampung Fest 2025

13 November 2025 - 13:19 WIB

7 Tuntutan Mahasiswa Disepakati Polda Lampung, Dorong Reformasi Polri dan Akhiri Kriminalisasi Aspirasi

13 November 2025 - 08:26 WIB

Kejati Lampung Serahkan Bantuan CSR, Wujud Komitmen Kawal Program Jaga Desa

12 November 2025 - 14:25 WIB

Sempat Dikeluhkan, Kini Jalan Ragom Gawi 1 Kinclong! Warga Apresiasi Aksi Cepat Dinas PU Kota dan Rekanan

12 November 2025 - 06:54 WIB

Mahasiswa FISIP Unila Gelar Konsolidasi Terbuka Kawal Isu Reformasi Polri, Soroti Kasus Mandek di Polresta Bandar Lampung

11 November 2025 - 02:15 WIB

Trending di Daerah