KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) secara tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulannya, mulai Mei 2025. Kebijakan ini tetap berlaku meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur, sehingga ASN tetap menerima gaji tanpa penundaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan disiplin anggaran, serta memberi kepastian dan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan bahwa kebijakan ini didukung kesiapan teknis dan sistem keuangan daerah yang telah diperbarui.
“Mulai 1 Mei 2025, pembayaran gaji ASN dipastikan tepat waktu setiap tanggal 1, bahkan jika bertepatan dengan hari libur. Ini adalah komitmen Gubernur dalam memprioritaskan kesejahteraan ASN dan bukti soliditas sistem keuangan daerah yang semakin responsif,” ujar Marindo, Kamis (1/5/2025).
Ia menambahkan, percepatan pembayaran gaji selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta diharapkan meningkatkan semangat kerja ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
“Tidak ada lagi kekhawatiran soal keterlambatan. Kepastian ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras para ASN. Ini bukan sekadar kebijakan teknis, tapi juga soal kepercayaan dan kepastian dari pemerintah kepada aparatur sipilnya,” tegasnya.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan ASN, yang merasa lebih tenang dan terbantu dalam perencanaan keuangan pribadi mereka. Pemprov Lampung juga menyebutkan bahwa inovasi di bidang pelayanan kepegawaian akan terus dikembangkan ke depan.
Editor: RNSP