KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung melalui Bidang Politik dan Demokrasi menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan Bun Kopi Kedaton yang secara sengaja dan berulang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.
Praktik ini telah menyebabkan terganggunya fungsi jalan, menimbulkan kemacetan, dan membahayakan keselamatan pengendara serta pejalan kaki.

Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki komitmen kuat pada nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan publik, HMI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas, etika penggunaan ruang publik, serta tanggung jawab sosial pelaku usaha.
HMI menilai bahwa tindakan usaha tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya:
1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diperkuat dengan UU No. 2 Tahun 2022)
Melarang setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan pemanfaatan ruang manfaat jalan tanpa izin resmi. Jalan adalah fasilitas publik, bukan area komersial.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Mengatur larangan parkir sembarangan yang menghambat kelancaran lalu lintas serta memberi dasar penindakan aparat Satlantas dan Dinas Perhubungan.
3. Regulasi Pemerintah Kota Bandar Lampung
Yang pada prinsipnya mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir mandiri dan mengatur bahwa badan jalan tidak boleh dipakai untuk parkir usaha yang bersifat permanen maupun rutin tanpa izin.
Dengan demikian, praktik parkir yang dilakukan Bun Kopi Kedaton bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan langsung dengan hukum dan merusak ketertiban umum.
HMI Cabang Bandar Lampung Bidang Politik dan Demokrasi menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan Bun Kopi Kedaton yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.
2. Mendesak Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penindakan administratif.
3. Menuntut Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan penertiban sesuai kewenangan.
4. Meminta Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung untuk menindak pelanggaran lalu lintas sesuai amanat UU LLAJ.
5. Mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperketat pengawasan dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ruang publik.
“Kami dari Bidang Politik dan Demokrasi HMI Cabang Bandar Lampung mengecam keras tindakan Bun Kopi Kedaton yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Ini bukan lagi persoalan ketertiban biasa, tetapi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Jika pelaku usaha tidak mampu menyediakan lahan parkir, maka jangan memaksa mengambil ruang publik yang menjadi hak orang banyak.”
“HMI tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa permasalahan ini secara resmi ke pihak yang berwenang—baik Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, HMI siap mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah strategis, termasuk aksi massa dan pemantauan langsung di lapangan.”
Rizki Kepala Bidang Politik dan Demokrasi HMI.
HMI Cabang Bandar Lampung menyatakan komitmen berikut:
• Melaporkan secara resmi permasalahan ini ke instansi terkait.
• Mengawal proses penindakan hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah.
• Melakukan konsolidasi internal dan eksternal, termasuk dengan masyarakat sekitar, untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.
• Menyiapkan langkah aksi apabila pemerintah tidak menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik.
HMI Cabang Bandar Lampung menegaskan bahwa ruang publik adalah hak masyarakat, bukan komoditas yang boleh digunakan semaunya oleh pelaku usaha.
Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama, dan hukum harus ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga. (*)








