Menu

Mode Gelap
Ketua BEM Unila Soroti Pendidikan, Aditiya: Gelap Gulita Tanpa Kejelasan Rusak Parah! 15 Tahun Jalan Poros Kelurahan Di Lampung Tengah Terabaikan Ketua DPD Lantik Pengurus Cabang HIPAKAD Lampung Utara di Aula Makodim 0412/LU Gelar Kajian Fikih Anak Sholehah, MIN 1 Pesawaran Ajari Siswi Ilmu Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama PSSI Mesuji Hadiri Pembukaan Turnamen Tahunan SMK Setia Bakti, Iqbal Wahyu: Mari Jaga Tradisi Olahraga Gelar HUT Ke-51 IWAPI Lampung, Sinergi Lintas Sektor Perkuat Fondasi Ekonomi Digital

Hukum & Kriminal

Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

badge-check


					Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar Perbesar

KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar sembilan jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam, (27/10/2025).

Usai diperiksa, Dendi keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan rompi khas tahanan korupsi dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Dendi memenuhi panggilan penyidik Kejati setelah sempat mangkir pada pemanggilan keempat pekan lalu. Pemeriksaan ini menjadi kali keempat dirinya hadir di hadapan penyidik.

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa Syahril, kontraktor pemenang tender proyek SPAM Pesawaran, yang sebelumnya absen dengan alasan sakit.

Dua saksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta Adal, salah satu rekanan proyek.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang pada hari itu.

“Yang saya dapat tiga itu, Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri, dan dua orang lagi, tapi saya belum tahu jabatan atau perannya,” kata Ricky kepada wartawan, Senin malam.

Sumber internal Kejati Lampung membenarkan kehadiran Dendi di Gedung Adhyaksa tersebut sejak siang hari.

“Datang kelihatan pucat,” ujar sumber yang mengetahui proses pemeriksaan itu.

Proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua BEM Unila Soroti Pendidikan, Aditiya: Gelap Gulita Tanpa Kejelasan

18 Februari 2026 - 09:18 WIB

Rusak Parah! 15 Tahun Jalan Poros Kelurahan Di Lampung Tengah Terabaikan

16 Februari 2026 - 00:49 WIB

Ketua DPD Lantik Pengurus Cabang HIPAKAD Lampung Utara di Aula Makodim 0412/LU

12 Februari 2026 - 12:42 WIB

Gelar Kajian Fikih Anak Sholehah, MIN 1 Pesawaran Ajari Siswi Ilmu Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama

11 Februari 2026 - 10:37 WIB

PSSI Mesuji Hadiri Pembukaan Turnamen Tahunan SMK Setia Bakti, Iqbal Wahyu: Mari Jaga Tradisi Olahraga

11 Februari 2026 - 06:44 WIB

Trending di Daerah