KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandar Lampung, Randy Adytia Gumay Gumanti, S.H., menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada dibawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Randy menyampaikan bahwa secara yuridis dan konstitusional, Polri berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu ada polemik yang berlebihan terkait posisi Polri dalam struktur pemerintahan.
“Posisi Polri di bawah Presiden adalah pilihan konstitusional yang sudah jelas dasar hukumnya. Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Randy, Minggu (01/02/2025).
Ia menambahkan, penempatan Polri di bawah Presiden justru bertujuan agar koordinasi kebijakan keamanan nasional dapat berjalan efektif, cepat, dan terkontrol secara demokratis.
Namun demikian, Randy menekankan bahwa Polri tetap harus bekerja secara profesional, independen, dan netral dari kepentingan politik praktis.
“menegaskan bahwa Polri harus tetap profesional dan berpihak pada kepentingan rakyat. Netralitas Polri adalah harga mati dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Randy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat melemahkan institusi negara.
Kritik terhadap Polri, menurutnya, harus tetap disampaikan secara konstruktif dan berbasis pada upaya perbaikan institusi.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan memperdebatkan posisi Polri, tetapi bagaimana memastikan Polri semakin presisi, transparan, dan dipercaya publik,” tutup Randy. (*)








