Menu

Mode Gelap
Sinergi PKH dan Baznas: Penyaluran Kursi Roda untuk Tingkatkan Mobilitas Warga Miskin di Tegineneng Audiensi ESI Kota Bandar Lampung: Perkenalan Pengurus dan Dukungan untuk Turnamen Hari Anak Nasional: MIN 1 Pesawaran Adakan Senam Ceria dan Deklarasi Anti Bullying HIPMI Lampung Gelar Rapat Strategis: Pembentukan Badan Semi Otonom untuk Memperkuat Kaderisasi dan Jaringan Bisnis Ketua MUI Pesawaran: LGBT dan Penyimpangan Seksual Merusak Moral Bangsa Pengurus MUI Kecamatan Tegineneng Gelar Jalsah Triwulan di Pondok Pesantren Al Fatah

Daerah

Ketua MUI Pesawaran: LGBT dan Penyimpangan Seksual Merusak Moral Bangsa

badge-check


					Ketua MUI Pesawaran: LGBT dan Penyimpangan Seksual Merusak Moral Bangsa Perbesar

KASANEWS.COM – Pesawaran – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror, S.Pd Menolak Tegas segala bentuk penyimpangan seksual, termasuk lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Sekretariat MUI, Senin (21/07/2025).

Dalam pernyataannya, ia menegaskan MUI Pesawaran berpegang teguh pada ajaran Islam dan hukum positif Indonesia dalam menolak segala bentuk penyimpangan seksual. Perilaku LGBT, sodomi, dan pencabulan adalah haram.

“Semua perilaku itu merusak moral bangsa, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya Indonesia. Kami mendorong semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah penyebaran paham dan praktik-praktik yang merusak ini,” ungkap KH. A. Rusdi Ubaidillah

Point Penting Sikap MUI Pesawaran:
1. LGBT Haram Secara Syar’i: Perilaku homoseksual (lesbi dan gay) merupakan penyimpangan yang dilarang dalam Islam dan termasuk kejahatan moral.

2. Sodomi = Dosa Besar: Pelaku sodomi (liwath) berhak mendapat hukuman berat, termasuk ta’zir hingga hukuman mati, sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.

3. Pencabulan Adalah Kejahatan: Eksploitasi seksual terhadap anak atau dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas.

4. Rehabilitasi Wajib: Individu dengan orientasi menyimpang harus mendapatkan bimbingan spiritual dan medis untuk kembali ke fitrah.

5. Tolak Legalisasi LGBT: Pernikahan sesama jenis dan normalisasi LGBT bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai agama.

Dengan adanya pernyataan tersebut, maka MUI Pesawaran merekomendasikan beberapa hal:
– Pemda Pesawaran: Segera buat aturan khusus yang melarang promosi LGBT dan sediakan rehabilitasi bagi pelaku.
– Aparat Hukum: Berikan sanksi maksimal pada pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.
– Masyarakat & Media: Jangan beri ruang bagi kampanye LGBT dan aktifkan dakwah tentang bahaya penyimpangan seksual.

Seruan untuk Umat Islam dan Masyarakat
MUI Pesawaran mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
1. Menjaga moralitas generasi muda dari pengaruh LGBT.
2. Melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyimpangan seksual kepada pihak berwajib.
3. Memperkuat ketahanan keluarga melalui pendidikan agama sejak dini. (*)

Editor: RNSP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi PKH dan Baznas: Penyaluran Kursi Roda untuk Tingkatkan Mobilitas Warga Miskin di Tegineneng

24 Juli 2025 - 11:25 WIB

Audiensi ESI Kota Bandar Lampung: Perkenalan Pengurus dan Dukungan untuk Turnamen

23 Juli 2025 - 16:54 WIB

Hari Anak Nasional: MIN 1 Pesawaran Adakan Senam Ceria dan Deklarasi Anti Bullying

23 Juli 2025 - 12:00 WIB

HIPMI Lampung Gelar Rapat Strategis: Pembentukan Badan Semi Otonom untuk Memperkuat Kaderisasi dan Jaringan Bisnis

22 Juli 2025 - 13:32 WIB

Pengurus MUI Kecamatan Tegineneng Gelar Jalsah Triwulan di Pondok Pesantren Al Fatah

20 Juli 2025 - 09:28 WIB

Trending di Daerah