KASANEWS.COM – Pesawaran – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror, S.Pd Menolak Tegas segala bentuk penyimpangan seksual, termasuk lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Sekretariat MUI, Senin (21/07/2025).
Dalam pernyataannya, ia menegaskan MUI Pesawaran berpegang teguh pada ajaran Islam dan hukum positif Indonesia dalam menolak segala bentuk penyimpangan seksual. Perilaku LGBT, sodomi, dan pencabulan adalah haram.

“Semua perilaku itu merusak moral bangsa, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya Indonesia. Kami mendorong semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah penyebaran paham dan praktik-praktik yang merusak ini,” ungkap KH. A. Rusdi Ubaidillah
Point Penting Sikap MUI Pesawaran:
1. LGBT Haram Secara Syar’i: Perilaku homoseksual (lesbi dan gay) merupakan penyimpangan yang dilarang dalam Islam dan termasuk kejahatan moral.
2. Sodomi = Dosa Besar: Pelaku sodomi (liwath) berhak mendapat hukuman berat, termasuk ta’zir hingga hukuman mati, sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.
3. Pencabulan Adalah Kejahatan: Eksploitasi seksual terhadap anak atau dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas.
4. Rehabilitasi Wajib: Individu dengan orientasi menyimpang harus mendapatkan bimbingan spiritual dan medis untuk kembali ke fitrah.
5. Tolak Legalisasi LGBT: Pernikahan sesama jenis dan normalisasi LGBT bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai agama.
Dengan adanya pernyataan tersebut, maka MUI Pesawaran merekomendasikan beberapa hal:
– Pemda Pesawaran: Segera buat aturan khusus yang melarang promosi LGBT dan sediakan rehabilitasi bagi pelaku.
– Aparat Hukum: Berikan sanksi maksimal pada pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.
– Masyarakat & Media: Jangan beri ruang bagi kampanye LGBT dan aktifkan dakwah tentang bahaya penyimpangan seksual.
Seruan untuk Umat Islam dan Masyarakat
MUI Pesawaran mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
1. Menjaga moralitas generasi muda dari pengaruh LGBT.
2. Melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyimpangan seksual kepada pihak berwajib.
3. Memperkuat ketahanan keluarga melalui pendidikan agama sejak dini. (*)
Editor: RNSP