KASANEWS.COM – Bandar Lampung, 26 Mei 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lacak dan Simulasi Provinsi Lampung akan menggelar unjuk rasa dan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung serta Polda Lampung pada Rabu, 28 Mei 2025, terkait dugaan skandal proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan.
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Aksi, Candra Setiawan, yang menuding adanya praktik mark-up harga, kolusi, dan pengabaian standar kualitas dalam sejumlah proyek rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang dikerjakan oleh CV. Tiga Saudara Abadi pada tahun 2023.

Proyek-Proyek yang Diduga Bermasalah,
LSM menyoroti 13 proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp 2,8 miliar, di mana CV. Tiga Saudara Abadi menjadi pemenang lelang dengan harga yang selalu mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Berikut beberapa proyek yang dianggap mencurigakan:
1. Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer SMPN 1 Kasui
– HPS: Rp 340.777.798
– Harga Kontrak: Rp 336.646.555
– Selisih HPS-Kontrak: Rp 4.131.243
2. Pembangunan Ruang UKS SMPN 1 Kasui
– HPS: Rp 339.162.081
– Harga Kontrak: Rp 334.609.987
– Selisih: Rp 4.552.094
3. Pembangunan Toilet SDN 01 Kedaton
– HPS: Rp 179.814.068
– Harga Kontrak: Rp 179.758.567
– Selisih: Rp 55.501
4. Pembangunan Ruang UKS SDN 01 Pakuan Baru
– HPS: Rp 115.096.807
– Harga Kontrak: Rp 115.041.306
– Selisih: Rp 55.501
Pola yang Terlihat:
– Harga kontrak selalu mendekati HPS, mengindikasikan kemungkinan rekayasa tender atau kolusi antara panitia lelang dan kontraktor.
– Proyek serupa diulang di beberapa sekolah dengan nilai hampir sama, menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi anggaran.
– Kualitas hasil kerja dipertanyakan, mengingat selisih harga yang kecil mungkin mengorbankan kualitas material.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
1. Pasal 12 dan 13 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 12 : Gratifikasi kepada pegawai negeri dalam pengadaan barang/jasa.
– Pasal 13 : Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
2. Pasal 5 UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Larangan kolusi, nepotisme, dan mark-up proyek.
3. Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pelanggaran prinsip transparansi, persaingan sehat, dan efisiensi anggaran.
Ancaman Pidana
– Pidana penjara 4–20 tahun (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) bagi pelaku korupsi.
– Denda hingga Rp 1 miliar bagi perusahaan yang terlibat.
– Pembekuan izin usaha CV. Tiga Saudara Abadi jika terbukti bersalah.
Tuntutan LSM
1. Audit proyek oleh BPK, Inspektorat, dan KPK untuk meneliti aliran dana dan kualitas pekerjaan.
2. Pemeriksaan pejabat Dinas Pendidikan Way Kanan terkait dugaan mark-up dan kolusi.
3. Peninjauan ulang sistem lelang di Pemkab Way Kanan untuk mencegah praktik kartel proyek.
Respons Aparat
– Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah aktif mengusut kasus korupsi, seperti penyelidikan mafia tanah dan penghapusan dana Rp23 miliar di PT LEB.
– Polda Lampung juga telah melakukan simulasi penanganan unjuk rasa, menunjukkan kesiapan mengamankan aksi damai .
Aksi akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. sampai perjuangan tuntas di Depan Kejaksaan Tinggi Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Bandar Lampung. Aksi tersebut terdapat agenda Orasi, penyerahan dokumen laporan, dan permintaan tindak lanjut resmi.
Editor: RNSP