Menu

Mode Gelap
Rapat Perdana Golkar Lampung Selatan, Targetkan Elektabilitas Naik Pesat Ikhtiar GRANAT Selamatkan Masa Depan Bangsa GRANAT Lampung Gelar Workshop dan Orientasi P4GN, Tony Eka: Sinergi Bersama Perangi Narkoba Kadis Perindag Lampung, Zimmi Skil Lakukan Operasi Pasar Kekuatan Baru PAN Bandar Lampung, Firmansyah: Silaturahmi Perkuat Fondasi Partai Digitalisasi UMKM Lampung: Website Profesional Jadi Kunci Daya Saing Bisnis Lokal

Hukum & Kriminal

LSM Trinusa Lampung Laporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pesisir Barat 2016 ke Kejati & Polda, Rencana Unjuk Rasa di KPK-Kejagung 5 Mei 2025

badge-check


					LSM Trinusa Lampung Laporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pesisir Barat 2016 ke Kejati & Polda, Rencana Unjuk Rasa di KPK-Kejagung 5 Mei 2025 Perbesar

KASANEWS.COM – Bandarlampung – LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Provinsi Lampung melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan pembebasan lahan tanah untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung, disertai bukti-bukti otentik yang mengindikasikan adanya mark-up harga dan pembayaran fiktif.

Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, dalam keterangannya, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membentuk tim khusus (timsus) guna mengaudit proses pengadaan tanah tersebut.

“Kami telah menyampaikan laporan pengaduan dilengkapi dokumen transfer dana pembayaran lahan yang diduga mengalami penggelembungan nilai serta indikasi pembayaran fiktif,” tegas Fakhrozi.

Bukti dan Modus Dugaan Korupsi
LSM Trinusa mengklaim memiliki dokumen pendukung, termasuk:
1. Bukti transfer dana pembebasan lahan yang menunjukkan nominal tidak wajar.
2. Dokumen pembayaran fiktif, di mana dana dikucurkan namun tidak diterima oleh pemilik lahan yang sah.
3. Analisis harga pasar tanah, yang diduga dimanipulasi untuk keuntungan oknum tertentu.

Tuntutan dan Rencana Aksi:
Selain pelaporan, Trinusa akan menggelar unjuk rasa di depan KPK dan Kejaksaan Agung pada 5 Mei 2025 untuk mendorong proses hukum.

“Kami mendesak Kejati dan Polda Lampung segera menindaklanjuti dengan penyidikan serius. Jika perlu, KPK harus turun tangan,” tambah Fakhrozi.

Respons Aparat Penegak Hukum:
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung dan Polda Lampung belum meberikan Tanggapan Resmi.

Implikasi Kasus,
Jika terbukti, kasus ini berpotensi:
– Merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
– Menyeret pejabat terkait di Pemkab Pesisir Barat periode 2016.
– Mengungkap jaringan korupsi pengadaan lahan di Lampung.

Editor: RNSP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Perdana Golkar Lampung Selatan, Targetkan Elektabilitas Naik Pesat

12 Januari 2026 - 11:57 WIB

Ikhtiar GRANAT Selamatkan Masa Depan Bangsa

10 Januari 2026 - 15:55 WIB

GRANAT Lampung Gelar Workshop dan Orientasi P4GN, Tony Eka: Sinergi Bersama Perangi Narkoba

9 Januari 2026 - 13:37 WIB

Kadis Perindag Lampung, Zimmi Skil Lakukan Operasi Pasar

30 Desember 2025 - 13:31 WIB

Kekuatan Baru PAN Bandar Lampung, Firmansyah: Silaturahmi Perkuat Fondasi Partai

29 Desember 2025 - 16:23 WIB

Trending di Daerah