KASANEWS.COM – Bandar Lampung, 25 Mei 2025 – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Lampung menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) 2 di Balai Besar Way Mesuji Sekampung (BBWS).
Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA, Faqih Fakhrozi, menyampaikan bahwa hasil investigasi mengindikasikan penyimpangan dalam pengerjaan anggaran senilai lebih dari Rp40 miliar pada tahun 2025.

Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Ketidakoptimalan Pekerjaan :
Faqih menjelaskan, salah satu pekerjaan yang mencurigakan berada di wilayah Kabupaten Mesuji. Pengerukan dan pelebaran saluran air diduga tidak optimal, baik dari segi kedalaman maupun pelebarannya.
“Ini menjadi tanda tanya besar karena tidak ada plang anggaran yang terpampang di lokasi proyek, padahal hal tersebut wajib ada sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.
Selain itu, TRINUSA juga menemukan indikasi manipulasi dalam kegiatan seperti babatan rumput, pembersihan gulma, dan pengangkatan sedimen pada tanggul saluran air.
Kegiatan ini diduga telah dikondisikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker OP SDA 2 untuk mengalirkan dana tanpa hasil kerja yang jelas.
Tindak Lanjut: Surat Klarifikasi dan Audit BPK
Faqih menegaskan bahwa TRINUSA akan segera melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Satker OP SDA 2 BBWS untuk meminta penjelasan resmi.
“Kami juga akan bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan OP SDA 2 BBWS, mulai dari tahun 2024 hingga 2025,” ujarnya
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi :
Kasus ini mengingatkan pada sejumlah proyek infrastruktur air lainnya yang kerap menjadi sarang korupsi, seperti proyek Embung Gumpitan di Sukabumi yang diduga melibatkan mark-up anggaran dan kolusi . Faqih menekankan, lemahnya pengawasan internal dan ketiadaan plang proyek memperbesar ruang untuk praktik korupsi.
TRINUSA mendorong agar BBWS Way Mesuji Sekampung segera membuka data anggaran dan laporan progres pekerjaan kepada publik. “Masyarakat berhak tahu bagaimana uang negara digunakan, terutama untuk proyek vital seperti pengelolaan sumber daya air,” tambah Faqih.
Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum :
LSM ini juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan, mengingat besarnya kerugian negara yang diduga. Jika terbukti, pelaku bisa dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: RNSP