KASANEWS.COM – Pesawaran – Pembacaan Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tuntutan pihak pemohon paslon 01 Suprianto-Suriansyah, dengan ini kemenangan pasangan calon Nanda-Anton dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 dianggap SAH, Kamis sore (26/6/2025).
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan hasil PSU yang diajukan pasangan calon petahana, Supriyanto-Suriyansah (Nomor Urut 1), dalam putusannya dianggap “dismissal”

Hakim Konstitusi menyatakan gugatan Supriyanto-Suriyansah tidak dapat diterima karena tidak mampu membuktikan dalil-dalil persengketaan yang diajukan.
Satu-satunya bukti yang diajukan pemohon, yaitu salinan SK KPU tentang perolehan suara hasil PSU, justru dinilai MK sebagai bukti awal yang menguatkan kemenangan Nanda-Anton, bukan mendukung gugatan pemohon.
“Berkas bukti pemohon tidak terkait dengan dalil yang didalilkan. Oleh karena itu, permohonan tidak relevan untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” tegas Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pukul 16.48 WIB.
Dengan putusan ini, proses hukum sengketa Pilkada Pesawaran dinyatakan selesai dan Nanda-Anton resmi menjadi pemenang.
Editor: RNSP