Oleh: Haridotama
KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Beberapa hari terakhir sejak tanggal 25-29 Agustus 2025 Indonesia diwarnai aksi demonstrasi di berbagai wilayah, penyampaian aspirasi masyarakat di ruang publik diikuti dengan kericuhan yang melumpuhkan transportasi umum hingga kerusakan fasilitas publik. Tidak sedikit korban berjatuhan, baik dari sisi masyarakat sipil maupun aparat kepolisian.

Aksi Demonstrasi tidak hanya terjadi di Jakarta saja, tetapi juga kota-kota lain, seperti Bandung, Lampung, Surabaya, Makassar, Medan hingga Yogyakarta. Berdasarkan berita yang beredar aksi ini masih akan terus berlanjut sampai beberapa waktu kedepan, disusul oleh daerah-daerah lain yang memilki tuntutan yang sama terhadap pemerintah.
Sebagai Informasi demonstrasi ini awalnya merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintahan khususnya Dewan Perwakilan Rakyat. Namun akibat represifitas aparat terhadap massa demonstrasi sampai menimbulkan korban jiwa, kemudian meluas menjadi kemarahan terhadap institusi kepolisian.
Akibat dari peristiwa ini telah terjadi berbagai kerusuhan yang sampai menimbulkan korban jiwa diantaranya seorang pengemudi ojek online yang dilindas menggunakan kendaraan aparat kepolisian, selain itu terjadi pembakaran terhadap beberapa gedung dewan perwakilan rakyat yang juga menimbulkan korban meninggal dunia kemudian ditambah dengan berbagai kerusakan fasilitas umum lainnya.
Peristiwa ini adalah bentuk kemarahan publik terhadap Pemerintah atas berbagai permasalahan-permasalahan utama diantaranya terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat, selain itu protes terhadap penggunaan anggaran negara yang dianggap tidak proporsional, dimana alokasi nya dinilai lebih tinggi dibandingkan kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Kemudian tuntutan lain yang disampaikan adalah agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan karena sangat penting dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset-aset negara yang hilang.
Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi dimana masyarakat sipil sedang mengalami krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara khususnya lembaga Legislatif maka perlu ada langkah lain untuk menyelesaikan persoalan ini.
Berkenaan dengan hal tersebut berdasarkan UUD 1945 Presiden sebagai Kepala Negara memiliki tanggungjawab yang besar terhadap kondisi bangsa, dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat timbul dari permasalahan ini, yakni mengancam stabilitas negara.
Maka Presiden dalam hal ini Bapak Prabowo Subianto harus segera menyelematkan bangsa dari kekacauan yang terjadi dengan segera mendorong terciptanya Konsensus Masyarakat Sipil dengan Pemerintah.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seringkali terjadi konflik permasalahan yang melibatkan berbagai pihak karena perbedaan tujuan. Namun hal itu dapat diatasi dengan berbagai macam cara, salah satunya melalui konsensus.
Ada banyak contoh yang dapat dirujuk dalam sejarah bangsa Indonesia diantaranya Pancasila sebagai konsensus nasional merupakan hasil kesepakatan seluruh bangsa yang dijadikan dasar atau landasan dalam menjalankan pemerintahan negara.
Selain Pancasila contoh lain dari konsensus dalam sejarah negri ini adalah Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan ini dibuat untuk menyatukan keberagaman seluruh aspek yang terkait dengan kehidupan berbangsa bernegara sehingga dapat menciptakan persatuan dan situasi yang penuh kedamaian.
Berkenaan dengan hal tersebut Konsensus Masyarakat Sipil saat ini merupakan komitmen bersama yang hendak dicapai oleh berbagai elemen masyarakat baik secara individu, kelompok, maupun organisasi. Konsensus ini diharapkan dapat menjadi titik temu dan pemahaman terhadap segala bentuk tuntutan permasalahan antara masyarakat dengan pemerintahan yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto.
Konsensus ini diharapkan dapat membuat kesepakatan bersama antara para petinggi negara dengan elemen masyarakat sipil secara langsung dan transparan, sehingga komitmen yang dihasilkan dapat ditaati bersama oleh semua pihak khususnya dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat sipil. (*)
Editor: RNSP