KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menyatakan keraguannya bahwa Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol Helfy Assegaf, berani menindak pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga menjadi aktor utama penyalahgunaan BBM bersubsidi di provinsi tersebut.
SIMPUL menilai penindakan kepolisian sejauh ini hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara pemilik dan pengelola SPBU yang disebut sebagai pengendali praktik ilegal itu belum tersentuh hukum.

“Kasus-kasus yang terbongkar di sejumlah SPBU itu hanya menyasar pelaku lapangan. Pemilik dan pengelola yang diduga terlibat belum dipanggil, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini?” kata Koordinator SIMPUL, Rosim Nyerupa pada Rabu,(19/11/2025).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah di SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan, Tulang Bawang.
Pada 28 Agustus 2025, tiga karyawan Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba ditangkap karena mengangkut dan menjual BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jeriken dan barcode resmi pemerintah daerah.
Polisi juga menemukan indikasi keterlibatan oknum internal SPBU.
Menurut hasil penelusuran SIMPUL, uang hasil penjualan ilegal itu disetorkan ke Indri, bendahara SPBU, untuk diteruskan kepada pemilik, Yulianto Atjik Sutrisno, setiap dua pekan.
Pola ini, kata Rosim, berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak.
SIMPUL juga menemukan bukti nota transaksi berisi penjualan Bio Solar dengan harga Rp7.500–Rp8.000 per liter dan Pertalite Rp10.400 per liter, melampaui harga eceran tertinggi dan memperkuat dugaan penyimpangan.
“Pemiliknya jelas disebut-sebut, tapi sampai sekarang statusnya aman. Dipanggil saja belum,” ujar Rosim.
SIMPUL mendesak Polda Lampung menuntaskan penyidikan dan tidak berhenti pada “pemain kecil”.
Dalam aksinya pada 30 Oktober 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, organisasi itu mengingatkan bahwa polisi memiliki dasar hukum kuat menindak seluruh jaringan, mulai dari UU Migas, Pasal 55 UU Cipta Kerja, hingga Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Pemberantasan mafia energi tidak boleh hanya menyentuh hilir. Jaringan distribusi, aliran dana, dan aktor pengendali harus diungkap,” kata Rosim.
SIMPUL meminta Kapolda berkoordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, dan Kejati Lampung demi memastikan proses hukum transparan dan bebas intervensi.
Bagi SIMPUL, keberanian Kapolda Lampung mengusut tuntas penyalahgunaan BBM bersubsidi akan menjadi indikator komitmen Polri menjaga hak rakyat atas subsidi energi.
“Publik menunggu langkah tegas Kapolda baru. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang dikorbankan, sementara pengendali utamanya aman. Tangkap pemilik SPBU nakal itu,” ujar Rosim.
SIMPUL berharap Kapolda Helfy Assegaf segera mengambil langkah konkret untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi di Lampung. (*)








