Menu

Mode Gelap
HIPMI Lampung Gelar Diklatda 2025, Gilang Ramadhan: Menempa Kapasitas Kader Optimalkan Pertumbuhan Anak, MIN 1 Pesawaran Gelar Parenting Pelayanan Prima, Disdukcapil Pesawaran Permudah Akses Adminduk Warga HIPMI Lampung Dukung Penuh Ketum BPP Akbar Himawan Jadi Menpora MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform, Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21 Alef Buka Kegiatan Karang Taruna Pesawaran, Ini Pesan Bupati Nanda!

Daerah

Tanggapi Soal Komisi Penyiaran Indonesia, Kadis Kominfotik Lampung Cari Aman

badge-check


					Tanggapi Soal Komisi Penyiaran Indonesia, Kadis Kominfotik Lampung Cari Aman Perbesar

KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A Puspanegara, mengingatkan Kepala Dinas Diskominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo agar tidak menyampaikan penjelasan asal-asalan.

Benny mengatakan, bahwa keberadaan keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih diperlukan, Maka dari itu Pemprov Lampung, yakni, Diskominfotik Lampung sudah seharusnya membuka rekrutmen baru pada dua lembaga tersebut.

“Kita ini tidak hidup di ruang hampa. Publik sekarang sudah cerdas, jadi jangan beri jawaban janggal hanya demi cari aman. Persoalannya bukan soal lama atau barunya seseorang di satu jabatan, tapi soal akal sehat dalam menjalankan tugas,” kata Benny, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, keberadaan KI dan KPID diperlukan, ditengah era digital saat ini ditengah masyarakat, asalkan lebih efektif, independen, dan relevan dengan tantangan media masa kini.

“Komisi Informasi Publik, Dasar hukum, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi utama, Menjamin hak rakyat atas informasi publik, terutama dari badan pemerintah,” ucapnya

Bahkan, kata Benny, fungsi lainnya adalah Menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan lembaga publik, kemudian Mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Manfaat langsung, Warga bisa meminta data penggunaan anggaran, bansos, hingga proyek. Bahkan Bisa menggugat jika informasi penting ditutup-tutupi dan Membantu pers lokal dan LSM dalam mengawasi kebijakan daerah,” jelasnya.

Sehingga, sambung Benny, Soal KPID dengan Dasar hukum UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Fungsi utama adalah Mengawasi siaran radio dan televisi lokal agar sesuai hukum, budaya, dan kepentingan publik.

“Memberi izin penyiaran lokal, mengawasi iklan, serta mencegah konten provokatif atau tidak mendidik. Serta menjaga keragaman isi siaran dan melindungi kelompok rentan,” ungkapnya

Selain itu, Manfaatnya adalah Melindungi masyarakat dari hoaks, ujaran kebencian, pornografi, hingga kekerasan di media lokal.

“Mendorong penyiaran edukatif yang mencerminkan budaya daerah danMemberi ruang bagi komunitas dan konten alternatif,” urainya.

Kendati demikian, Tantangan KIP dan KPID Kerap tidak independen dan terpengaruh kepentingan politik.

Meski Begitu, Benny menegaskan, KI dan KPID masih relevan di tengah banjir informasi hari ini.

“Asalkan dijalankan dengan benar, bebas dari intervensi politik, dan mampu beradaptasi dengan era digital, termasuk media sosial. Kalau tidak, keberadaan mereka hanya akan dianggap sebagai beban birokrasi, bukan pelindung hak publik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seolah-olah tak merasa bersalah, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung memilih “pura-pura gila” dengan dalih efisiensi anggaran untuk menunda rekrutmen Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Alhasil, lembaga yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi itu masih dibiarkan kosong tanpa kepastian

Diskominfotik mengakui hingga kini belum ada pelaksanaan rekrutmen baru untuk Komisi Informasi (KI) maupun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung.

Meski masa jabatan KPID Lampung dari 2020 hingga 2023, KI Lampung dari 2020 hingga 2024 telah berakhir, namun tetap saja Diskominfo cuek dengan persoalan tersebut.

Kepala Diskominfotik Lampung, Ganjar Jationo beralasan, rekrutmen tersebut termasuk salah satu program yang terkena efisiensi anggaran sebelum pejabat baru duduk kembali di instansi tersebut.

Selain dalih anggaran, Ganjar juga mengaku enggan melaksanakan itu karena saat itu Ia belum) dilantik menjadi Kepala Dinas.

“Pelaksanaan rekrutmen KI dan KPID itu, memang salah satu yang terkena efisiensi sebelum saya duduk kembali di

Diskominfo. Sehingga saat ini, belum dilakukan rekrutmen baru,” jelas Ganjar yang sempat dimutasi menjadi staf ahli oleh Mantan Gubernur Arinal Djunaidi karena tidak mampu meredam kasus Bima,Minggu (24/08. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HIPMI Lampung Gelar Diklatda 2025, Gilang Ramadhan: Menempa Kapasitas Kader

22 September 2025 - 04:45 WIB

Optimalkan Pertumbuhan Anak, MIN 1 Pesawaran Gelar Parenting

20 September 2025 - 09:38 WIB

Pelayanan Prima, Disdukcapil Pesawaran Permudah Akses Adminduk Warga

19 September 2025 - 06:30 WIB

HIPMI Lampung Dukung Penuh Ketum BPP Akbar Himawan Jadi Menpora

15 September 2025 - 14:16 WIB

MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform, Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21 Alef

13 September 2025 - 02:24 WIB

Trending di Daerah