Menu

Mode Gelap
Muskot Perdana ESI Bandar Lampung: Jery Pratama Resmi Nahkodai Esport Kota Ratusan Atlet Akan Ikuti Kejurda Menembak Perbakin Lampung LSM Lacak dan Simulasi Provinsi Lampung Akan Gelar Unjuk Rasa dan Laporkan Dugaan Skandal Proyek Dinas Pendidikan Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung LSM Trinusa Soroti Dugaan Korupsi Bidang OP SDA 2 Balai Besar Way Mesuji Sekampung PSU Pesawaran: Nanda–Anton Pimpin Perolehan Suara dengan 58,22% Gedung DPRD Pesawaran Terdampak Cuaca Ekstrem, Bagian Atap Roboh

Politik

Terseret Kasus JTTS, Mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil KPK

badge-check


					Terseret Kasus JTTS, Mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil KPK Perbesar

KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aryodhia Febriansyah (AFS), mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Pemanggilan Aryodhia dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama AFS, wiraswasta,” ujar Tessa.

Selain Aryodhia, KPK juga memanggil dua orang pensiunan, yakni Achmad Yahya (AMY) dan Win Andriansyah (WAY), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), KPK juga telah memeriksa Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle.

KPK telah membuka penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024. Dalam proses penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.

Sebagai bagian dari penanganan perkara, KPK juga menyita 65 bidang lahan milik petani pada 30 April 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang terkait dengan perkara korupsi tersebut.

Editor: RNSP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muskot Perdana ESI Bandar Lampung: Jery Pratama Resmi Nahkodai Esport Kota

27 Mei 2025 - 06:34 WIB

Ratusan Atlet Akan Ikuti Kejurda Menembak Perbakin Lampung

26 Mei 2025 - 12:00 WIB

LSM Lacak dan Simulasi Provinsi Lampung Akan Gelar Unjuk Rasa dan Laporkan Dugaan Skandal Proyek Dinas Pendidikan Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung

26 Mei 2025 - 04:44 WIB

LSM Trinusa Soroti Dugaan Korupsi Bidang OP SDA 2 Balai Besar Way Mesuji Sekampung

25 Mei 2025 - 06:00 WIB

PSU Pesawaran: Nanda–Anton Pimpin Perolehan Suara dengan 58,22%

24 Mei 2025 - 10:26 WIB

Trending di Daerah