Menu

Mode Gelap
Gelar Kajian Fikih Anak Sholehah, MIN 1 Pesawaran Ajari Siswi Ilmu Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama PSSI Mesuji Hadiri Pembukaan Turnamen Tahunan SMK Setia Bakti, Iqbal Wahyu: Mari Jaga Tradisi Olahraga Gelar HUT Ke-51 IWAPI Lampung, Sinergi Lintas Sektor Perkuat Fondasi Ekonomi Digital HIPMI Lampung Gelar Sosialisasi Pasar Digital, Komitmen Dukung UMKM Lokal Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Langsung Jembatan Viral di Lampung Timur Ketua DPD PSI Bandar Lampung Tegaskan Polri Tetap Dibawah Presiden Sesuai Konstitusi

Politik

Terseret Kasus JTTS, Mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil KPK

badge-check


					Terseret Kasus JTTS, Mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil KPK Perbesar

KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aryodhia Febriansyah (AFS), mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Pemanggilan Aryodhia dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama AFS, wiraswasta,” ujar Tessa.

Selain Aryodhia, KPK juga memanggil dua orang pensiunan, yakni Achmad Yahya (AMY) dan Win Andriansyah (WAY), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), KPK juga telah memeriksa Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle.

KPK telah membuka penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024. Dalam proses penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.

Sebagai bagian dari penanganan perkara, KPK juga menyita 65 bidang lahan milik petani pada 30 April 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang terkait dengan perkara korupsi tersebut.

Editor: RNSP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelar Kajian Fikih Anak Sholehah, MIN 1 Pesawaran Ajari Siswi Ilmu Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama

11 Februari 2026 - 10:37 WIB

PSSI Mesuji Hadiri Pembukaan Turnamen Tahunan SMK Setia Bakti, Iqbal Wahyu: Mari Jaga Tradisi Olahraga

11 Februari 2026 - 06:44 WIB

Gelar HUT Ke-51 IWAPI Lampung, Sinergi Lintas Sektor Perkuat Fondasi Ekonomi Digital

10 Februari 2026 - 08:09 WIB

HIPMI Lampung Gelar Sosialisasi Pasar Digital, Komitmen Dukung UMKM Lokal

5 Februari 2026 - 10:08 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Langsung Jembatan Viral di Lampung Timur

1 Februari 2026 - 15:33 WIB

Trending di Daerah