Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Mukhlis Basri: Pancasila Harus Dihidupkan dalam Tindakan KPU Pesawaran Tetapkan Bupati Terpilih, Dede Fadhilah: Ini Amanat Hukum yang Harus Dijalankan KPU Resmi Tetapkan Nanda-Anton sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Fery Ikhsan: Pasca Putusan MK, KPU Pesawaran Segera Melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Nanda–Anton Menang Sah! MK Tolak Gugatan Supri–Suri Sekda Marindo Tanggapi Isu Terkait Data Tidak Valid Anggaran BPKAD Yang Disampaikan LSM BIDIK Lampung

Politik

Terseret Kasus JTTS, Mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil KPK

badge-check


					Terseret Kasus JTTS, Mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil KPK Perbesar

KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aryodhia Febriansyah (AFS), mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Pemanggilan Aryodhia dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama AFS, wiraswasta,” ujar Tessa.

Selain Aryodhia, KPK juga memanggil dua orang pensiunan, yakni Achmad Yahya (AMY) dan Win Andriansyah (WAY), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), KPK juga telah memeriksa Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle.

KPK telah membuka penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024. Dalam proses penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.

Sebagai bagian dari penanganan perkara, KPK juga menyita 65 bidang lahan milik petani pada 30 April 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang terkait dengan perkara korupsi tersebut.

Editor: RNSP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Mukhlis Basri: Pancasila Harus Dihidupkan dalam Tindakan

30 Juni 2025 - 11:20 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Bupati Terpilih, Dede Fadhilah: Ini Amanat Hukum yang Harus Dijalankan

30 Juni 2025 - 11:13 WIB

KPU Resmi Tetapkan Nanda-Anton sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran

30 Juni 2025 - 10:35 WIB

Fery Ikhsan: Pasca Putusan MK, KPU Pesawaran Segera Melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih

26 Juni 2025 - 17:05 WIB

Nanda–Anton Menang Sah! MK Tolak Gugatan Supri–Suri

26 Juni 2025 - 12:17 WIB

Trending di Daerah