KASANEWS.COM – Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nanda Indira dan Antonius M. Ali hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, Hotel Emersia, Senin (30/6/2025)
Penetapan ini menjadi rangkaian akhir dari proses panjang tim kuasa hukum kedua paslon di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Anggota KPU Pesawaran, Dede Fadhilah, mengapresiasi dan bersyukur setelah penetapan dilakukan, dokumen hasilnya langsung diserahkan kepada DPRD Pesawaran untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna tanggal 1 Juli 2025.
“Ya alhamdulillah hari ini kpu pesawaran telah melaksanakan rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih, terimakasih kepada seluruh pihak yang ikut serta mensukseskan rangkaian ini.” ungkap Dede
Ia menambahkan bahwa, penetapan ini berdasarkan putusan MK pada 26 juni 2025 dan sesuai dengan surat dinas nomor 1117 dari KPU RI tentang penjelasan penetapan pasca pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan hari ini berdasarkan putusan MK pada 26 juni 2025 yang sama-sama harus kita hormati dan wajib dilaksanakan oleh KPU Pesawaran, ini juga sesuai dengan surat dinas nomor 1117 dari KPU RI tentang penjelasan penetapan Pasangan Calon terpilih pasca pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi.” lanjut Dede
Disampaikan juga bahwa setelah penetapan hari ini, pada tanggal 1 Juli 2025 KPU akan melaporkan hasil pleno untuk dilakukan pengesahan/pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten Pesawaran.
“Selanjutnya besok kami akan melaporkan hasil pleno untuk pengesahan/pengangkatan paslon terpilih ke DPRD Pesawaran.” tutup Dede Fadhilah
Penetapan ini menandai berakhirnya dinamika panjang Pilkada Pesawaran 2024 yang sempat berujung sengketa di MK.
Semua pihak berharap tahapan selanjutnya, yakni pelantikan kepala daerah terpilih, dapat berjalan lancar dan membawa kemajuan nyata bagi masyarakat Pesawaran.
Editor: RNSP