Menu

Mode Gelap
Berikan Beasiswa Pendidikan S1–S3, DPC GENUSA Pesawaran Ikuti Rakernas ke-2 di Universitas Islam An-Nur Lampung Seleksi Pergantian Sekretaris Desa Way Kepayang Rusuh, Ketua Karang Taruna Kedondong Jadi Korban Penganiayaan Kejari Pesawaran Gelar Rapat Pakem: Sinergi Antar Instansi Cegah Penyimpangan Aliran Kepercayaan dan Radikalisme Sinergi PKH dan Baznas: Penyaluran Kursi Roda untuk Tingkatkan Mobilitas Warga Miskin di Tegineneng Audiensi ESI Kota Bandar Lampung: Perkenalan Pengurus dan Dukungan untuk Turnamen Hari Anak Nasional: MIN 1 Pesawaran Adakan Senam Ceria dan Deklarasi Anti Bullying

Politik

Terseret Kasus JTTS, Mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil KPK

badge-check


					Terseret Kasus JTTS, Mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil KPK Perbesar

KASANEWS.COM – Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aryodhia Febriansyah (AFS), mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Pemanggilan Aryodhia dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama AFS, wiraswasta,” ujar Tessa.

Selain Aryodhia, KPK juga memanggil dua orang pensiunan, yakni Achmad Yahya (AMY) dan Win Andriansyah (WAY), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), KPK juga telah memeriksa Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle.

KPK telah membuka penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024. Dalam proses penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.

Sebagai bagian dari penanganan perkara, KPK juga menyita 65 bidang lahan milik petani pada 30 April 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang terkait dengan perkara korupsi tersebut.

Editor: RNSP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Beasiswa Pendidikan S1–S3, DPC GENUSA Pesawaran Ikuti Rakernas ke-2 di Universitas Islam An-Nur Lampung

3 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Seleksi Pergantian Sekretaris Desa Way Kepayang Rusuh, Ketua Karang Taruna Kedondong Jadi Korban Penganiayaan

1 Agustus 2025 - 12:56 WIB

Kejari Pesawaran Gelar Rapat Pakem: Sinergi Antar Instansi Cegah Penyimpangan Aliran Kepercayaan dan Radikalisme

31 Juli 2025 - 14:51 WIB

Sinergi PKH dan Baznas: Penyaluran Kursi Roda untuk Tingkatkan Mobilitas Warga Miskin di Tegineneng

24 Juli 2025 - 11:25 WIB

Audiensi ESI Kota Bandar Lampung: Perkenalan Pengurus dan Dukungan untuk Turnamen

23 Juli 2025 - 16:54 WIB

Trending di Daerah