KASANEWS.COM – PESAWARAN –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Provinsi Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Pesawaran.
Sekretaris Jenderal Trinusa, Faqih Fakhrozi, mengungkapkan indikasi kuat adanya SPJ (Surat Pertanggungjawaban) fiktif untuk kegiatan yang tidak direalisasikan di seluruh Puskesmas dan RSUD Pesawaran.

“Dinas Kesehatan sebagai pengawas wajib bertanggung jawab atas kelalaian ini.” tegas Faqih dalam konferensi pers di Bandarlampung, Sabtu (26/4/2025).
Dugaan Penyimpangan Dana dan Modus Operasi. Menurut Trinusa, dana BOK yang seharusnya digunakan untuk program kesehatan dasar, pencegahan stunting, dan layanan darurat, diduga dikelola secara tidak transparan. Investigasi awal menemukan indikasi pelaksanaan kegiatan fiktif, seperti pelatihan kesehatan dan pengadaan alat medis yang tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Faqih memperkirakan, kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah, mengingat alokasi Dana BOK di Pesawaran tahun 2024 mencapai puluhan miliar. “Dana BOK adalah hak rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Jika diselewengkan, ini sama saja dengan membunuh secara perlahan.” tambahnya.
Terdapat Landasan Hukum dan Preseden. Faqih menegaskan, dugaan korupsi ini dapat dijerat dengan:
– UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khusus Pasal 2 dan 3.
– PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Dana BOK.
– UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Sebagai preseden, LSM Trinusa menyinggung kasus Tati Diana Sari, Plt. Kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, yang didakwa korupsi dana BOK sebesar Rp988 juta tahun 2021–2022. Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Kasus Tati membuktikan bahwa korupsi dana BOK bukan isapan jempol. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan Dinas Kesehatan.” kata Faqih.
Trinusa mendesak Kejaksaan dan KPK untuk :
1. Audit keuangan seluruh Puskesmas dan RSUD di Pesawaran.
2. Penelusuran aliran dana mencurigakan.
3. Pembukaan akses data penggunaan dana BOK ke publik.
Faqih juga mengajak masyarakat aktif mengawasi penggunaan dana kesehatan. “Masyarakat harus peka. Laporkan setiap indikasi penyelewengan, karena dana BOK adalah nyawa bagi rakyat kecil dan anak-anak stunting.” ujarnya.
Dampak dugaan korupsi ini menjadi kekhawatiran warga. “Dana BOK seharusnya digunakan untuk mencegah stunting dan meningkatkan layanan darurat, bukan dikorupsi. Kami khawatir ini meningkatkan angka kematian ibu dan bayi.” ujar Siti, warga Kedondong.
Data Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) 2024 BPS menunjukkan skor Indonesia turun menjadi 3,85 dari 3,92 pada 2023, mengindikasikan urgensi memperkuat kesadaran antikorupsi di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi.
Faqih menegaskan, “Korupsi dana kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan. Jangan biarkan masyarakat jadi korban!”
Editor: RNSP